Berikut Ini Penjelasan Resmi Pihak Bank Indonesia Terkait Soal Uang Pecahan 1.0 yang Viral di Medsos

BEKASI24JAMNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) memastikan uang yang viral di media sosial itu bukanlah uang rupiah baru keluaran BI.

“Jangan terkecoh ya Sobat Rupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media.”

“Dengan nominal 1.0 bukanlah uang rupiah baru dari Bank Indonesia,” tulis BI dalam akun instagramnya, dikutip Minggu (7/4/2024).

Beberapa orang mengaitkan uang 1.0 itu dengan redenominasi atau penyederhanaan dan penyetaraan nilai rupiah, uang dengan nominal Rp 1.000 diubah menjadi pecahan 1.0.

BI menjelaskan uang tersebut merupakan House Note yang dikeluarkan Perum Peruri dan bukan merupakan uang rupiah.

House Note sendiri merupakan uang contoh yang diterbitkan oleh perusahaan pencetakan uang untuk tujuan promosi.

Baca artikel lainnya di sini : Saksikan Penyerahan Bantuan untuk Warga di Halaman Istana Bogor, Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako

“House Note bukan uang rupiah! Jadi, Sobat, video lembaran uang dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri,” tulis BI, menerangkan.

“House Note merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang. Dalam hal ini adalah Perum Peruri,”.

Baca artikel lainnya di sini : Istana Tanggapi Soal Usulan Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

BI menjawab tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang.

Utamanya dengan menggunakan teknologi security features tertentu.

BI memastikan, jika House Note tidak dapat digunakan untuk transaksi.

House Note tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, BI juga menegaskan belum menerbitkan uang rupiah baru.

Uang terakhir yang diterbitkan BI adalah tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

“House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.”

“Karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021,” tulis BI.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dàn bisnis Harianinvestor.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloup.com  dan Kongsinews.com 

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *